Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjanji akan mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara mingguan.

"Untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi di lapangan akan kami tampilkan secara mingguan," kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Rabu seusai sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Daniel mengakui bahwa selama ini Bawaslu tidak siap untuk mempublikasikan data pengawasan kepada publik karena terkendala masalah struktural.

"Secara resmi Bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). Namun pada dasarnya data pengawasan akan kami berikan nanti, karena memang itu pekerjaan Bawaslu," tambahnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2014, karena dalam menangani pengaduan tidak pernah memperlihatkan data-data pengawasan.

Anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo, juga mempertanyakan kinerja lembaga yang diberi wewenang ekstra untuk menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, Bawaslu seharusnya juga memiliki data," katanya.

Sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi antara pengadu dan teradu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat disandingkan data ketiga pihak tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu demokratis.

Hingga saat ini, Bawaslu telah bekerja sejauh menyelesaikan sengketa antara partai politik, yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, dengan KPU.

Namun, terkait penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bawaslu dan KPU tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga dibawa ke DKPP.

Terjadi multitafsir atas UU yang menyebutkan tugas dan wewenang kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Bawaslu merasa KPU harus menindaklanjuti Surat Keputusan, yang dalam hal ini menyangkut PKPI, sementara KPU menganggap itu melampaui wewenang.

Selama persidangan DKPP, yang telah berjalan tiga kali, Bawaslu juga tidak menyertakan data pengawasan hasil mediasi antara PKPI dan KPU.