"Hari ini kita mendatangi lokasi yang direncanakan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jorong Pigogah Air Bangis untuk melakukan sosialisasi kepada warga secara langsung," kata Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Pigogah, Selasa.
Ia mengatakan sambil memasang plang larangan, rombongan juga melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Pigogah yang menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Menurutnya pemasangan plang larangan itu bertujuan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan yang ada.
Dengan memasang plang itu, katanya, diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak boleh.
Baca juga: Polda Sumbar selidiki dugaan agitasi dalam demo warga Air Bangis
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah selesaikan soal tanah warga Pasaman Barat
Sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto juga langsung menemui warga yang telah menggarap lahan yang dan memberikan himbauan agar tidak diperbolehkan membuka lahan baru apapun alasannya.
Ia mengajak warga yang ada tidak boleh membuka lahan lagi. Jika ada yang tetap bersikukuh maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jorong Pigogah setelah pemulangan usai melakukan demonstrasi di Kota Padang beberapa waktu lalu dalam kondisi kondusif.
Baca juga: Masyarakat Nagari minta pemerintah tuntaskan sengketa tanah ulayat
Baca juga: Sumbar godok aturan untuk selesaikan penguasaan hutan di Pasaman Barat
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara secara bergantian memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.
Dari hasil diskusi dengan masyarakat itu diperoleh informasi bahwa kebanyakan mereka datang membuka lahan dengan menerima upah. Namun, umumnya masyarakat tidak berterus terang siapa yang menyuruh mereka.
"Saya baru satu tahun di sini dan menumpang menanam jagung. Saya berasal dari Nias. Saya bekerja di lahan warga Air Bangis bernama Pria," kata salah seorang warga Martinus.
Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu selain dari Pemkab, Polri dan TNI, kejaksaan juga dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, wali nagari atau kepala desa, tokoh masyarakat dan kepala jorong atau dusun.
Baca juga: KLHK menindak perambah Tahura Bukit Mangkol di Bangka Tengah
Baca juga: BBKSDA Riau menangkap pelaku perambahan hutan SM Kerumutan