Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat sudah akrab dengan istilah otomotif; yang paling dekat adalah produk kendaraan roda dua dan roda empat, alias sepeda motor dan mobil. Namun masih ada beberapa istilah lain yang perlu diperkenalkan terkait industri otomotif.

Sebagian istilah di dunia otomotif itu dijelaskan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Rabu petang, sebagaimana diutarakan dalam bentuk tanya-jawab di bawah ini.

Tanya:
Dalam industri otomotif seringkali ada istilah Keagenan, Prinsipal dan Perusahaan Agen Tunggal. Bisakah dijelaskan istilah-istilah tersebut? Terima kasih.

Jawab:
Keagenan, adalah hubungan hukum antara prinsipal dan suatu perusahaan nasional dalam penunjukan untuk melakukan perakitan atau pembuatan, atau manufaktur, serta penjualan atau distribusi barang-barang modal, dan barang-barang industri tertentu.

Prinsipal, adalah perusahaan induk di luar negeri atau di dalam negeri yang membuat barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu dengan merek (trade mark atau brand) milik sendiri. Pula perusahaan atas dasar kuasa penuh dari perusahaan induk, dan memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberikan keagenan pada agen di Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan induk tersebut.

Perusahaan Agen Tunggal, adalah perusahaan nasional yang oleh prinsipal dari luar negeri memproduksi barang dengan merek tertentu. Atau prinsipal pemegang merek tertentu yang ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, mempromosikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu.

Pengakuan Keagenan Tunggal, adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh menteri kepada perusahaan nasional sebagai Agen Tunggal yang di dalamnya melekat hak dan kewajiban tertentu atas dasar kerjasama yang disepakati bersama antara Perusahaan Nasional dengan Pihak Prinsipal di luar negeri. (*)