Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyatakan, syarat untuk mengusung calon presiden atau presidential threshold yang saat ini masih diperdebatkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU), yakni 20 persen perolehan kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara secara nasional terlalu berat.

"Angka 20 dan 25 terlalu tinggi, agak diturunkanlah. Lebih moderat 15 persen, baik perolehan kursi DPR RI maupun perolehan suara secara nasional," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, diturunkannya angka tersebut tak lain untuk memberi peluang bagi calon presiden alternatif.

"Itu untuk memberi ruang kepada capres alternatif. Juga ada ruang kepada partai-partai yang tak mendapat juara 1,2,3, tapi bisa mencalon capresnya," katanya.

Dengan angka 15 persen itu, diperkirakan akan ada 4 pasang calon presiden. "Nanti akan ada calon 4 pasangan, cukuplah. Kalau memang berkualitas, bisa satu putaran," kata Marzuki.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dimyati Natakusumah mengatakan, adanya tarik menarik soal RUU Pilpres karena kepentingan masing-masing partai untuk mendapat kekuasaan, terutama partai-partai besar.

"Solusi yang adil adalah mengacu pada konstitusi (UUD 45) yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu," kata Dimyati.