"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Hafiz juga menyebutkan bahwa terdakwa Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. "Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," kata Hafiz.
Hafiz menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Shane adalah karena keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Baca juga: Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.