Banda Aceh (ANTARA) - Usai penindakan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras (miras) pada bulan Juli lalu, Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh kembali menindak miras ilegal pada 12 Agustus 2023.





"Penindakan ini diawali dari informasi adanya pengiriman paket berisikan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai dari Kabupaten Badung ke Banda Aceh. Barang kena cukai ilegal ini dikirim melalui sebuah perusahaan jasa titipan di wilayah Aceh Besa dengan pengirim menggunakan nama toko herbal. Setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan miras yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay.




Atas temuan miras tersebut, petugas segera melakukan penindakan dan penegahan, yaitu tindakan yang dilakukan petugas untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) atau barang lainnya yang terkait dengan BKC, atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.




"Dari penindakan itu, petugas menyita 25 botol miras dengan berat 600 mililiter tiap botol. Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tutup Sehat.