Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menghibahkan satu unit kapal cepat yang dilengkapi tujuh mesin dengan kapasitas 2.100 PK kepada Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung karena telah memproses permintaan hibah barang bukti berupa kapal tersebut," kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra di Pangkalpinang, Selasa.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal kepada Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, berlangsung di Dermaga Polairud Polda Babel di Pangkalpinang.

Dalam proses permohonan hibah ini, penyidik Ditpolairud Polda Babel telah bersurat kepada Kejagung RI untuk meminta hibah barang bukti dari hasil tindak pidana berupa kapal cepat tersebut.

Dari rangkaian proses itu, Polda Babel mendapatkan dukungan penuh dari Kejagung RI sehingga proses hibah barang bukti kapal ini dapat direalisasikan, sekaligus menambah kekuatan sarana dan prasarana berupa armada kapal cepat di Ditpolairud Polda Babel.

Menurut dia, bantuan itu akan berdampak baik untuk menambah kekuatan armada kapal di Direktorat Polda Babel yang saat ini baru memiliki 19 armada kapal patroli.

Yan Sultra mengatakan wilayah perairan Babel cukup luas sehingga dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana kapal patroli cukup banyak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan.

"Kita akui jumlah kapal yang ada saat ini dinilai masih kurang sehingga adanya hibah dari Kejagung ini akan sangat membantu Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayah perairan," katanya.

Bantuan yang disalurkan juga akan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih profesional dan responsif melayani masyarakat.

"Kami juga berharap kerja sama dan sinergisitas terus terjalin, serta dapat terus berkolaborasi dalam rangka "justice colaboration" di wilayah Babel," ujarnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Syaifuddin Tagamal mengatakan penyerahan hibah barang bukti kapal tersebut dilakukan untuk mendukung tugas utama Kepolisian dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayah perairan Babel.

"Ini dukungan kita terhadap Polda Babel agar mampu untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam pengamanan wilayah," kata Syaifuddin.

Kapal cepat berkapasitas mesin 2.100 PK tersebut merupakan hasil tangkapan Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan personel helikopter Korp Poludara Baharkam Polri pada 4 Februari 2020.

Pada penangkapan itu, Ditpolairud Polda Babel berhasil mengamankan sembilan ribu lebih botol minuman beralkohol impor ilegal yang akan diselundupkan ke Provinsi Lampung di Perairan Maspari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain menyita sembilan ribu lebih botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal.

Adapun modus operandinya, yaitu pelaku mengangkut minuman beralkohol berbagai merk yang dimuat dari kapal ke kapal di perairan "over port limit" Batam yang akan dibawa menuju ke perairan Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran menggunakan helikopter dan terpaksa menembak mesin kapal yang telah menjadi target operasi agar berhenti, karena kapal itu berusaha melarikan diri.