Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sistem perizinan usaha berbasis risiko (OSS RBA) harus merujuk ke satu sistem Pusat Data Nasional (PDN) dan tidak bersumber dari aplikasi-aplikasi lain.

“Presiden sudah sampaikan tidak ada lagi aplikasi-aplikasi baru, semua harus merujuk ke PDN, termasuk untuk OSS RBA ini,” kata Moeldoko dalam penandatanganan Nota Kesepahaman penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur PDN untuk OSS RBA di Jakarta, Selasa.

Kerja sama tersebut melibatkan berbagai kementerian dalam penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Moeldoko meminta jangan ada lagi ego sektoral di masing-masing kementerian terkait penggunaan PDN dalam penerapan OSS RBA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan sistem dan aplikasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah harus terintegrasi dengan PDN, termasuk untuk OSS RBA.

Baca juga: Kominfo targetkan pusat data nasional di Bekasi rampung 2024

Moeldoko mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman harus diikuti dengan penyusunan peta jalan pemanfaatan PDN untuk pengembangan ekosistem perizinan dasar OSS RBA. Hal tersebut juga menyangkut soal soal keamanan dan kelancaran penggunaan sistem.

“Jangan pernah ada kebocoran data dan kegagalan yang bisa merugikan publik,” kata dia.

Moeldoko mengatakan pemerintah akan memastikan sistem OSS RBA ini lebih aman, cepat, dan lancar.

“Publik harus tahu soal ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta, mengatakan kerja sama antar kementerian terkait penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur PDN untuk ekosistem OSS RBA bisa terwujud setelah melalui proses panjang.

Ia menyebut bahwa sejak awal 2023, KSP telah melakukan delapan kali rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga untuk mencari solusi agar penggunaan PDN dalam penerapan OSS RBS berjalan optimal.

Baca juga: Menkominfo minta PDN selesai tepat waktu dengan kualitas optimal

“Ini adalah pekerjaan besar dan tidaklah mudah. Kami (KSP) kawal secara serius melalui sistem pemantauan internal kami, yaitu Distra (database isu strategis),” ujar Febry.

Masih kata Febry, perjanjian kerja sama itu akan menjadi dasar untuk terus mempercepat ketersediaan infrastruktur pusat data nasional agar terintegrasi dengan sistem perizinan dasar lainnya seperti Tata Ruang pada GISTaru, Lingkungan pada AMDALnet, serta gedung dan bangunan pada SIMBG.

“Jika ini berjalan optimal, kita bisa menghadirkan iklim investasi yang aman, mudah, dan cepat,” kata dia.

Penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) pada program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal ini diatur dalam Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran.