Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu meliputi:
- Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat;
- Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara;
- Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur;
- Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas;
- Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB);
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua;
- Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru;
- Depok di halaman parkir Samsat dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB;
- Cinere di halaman Masjid Darul Hikmah pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah persyaratan harus diperhatikan dan wajib dibawa ketika membayar pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli berikut fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.
Baca juga: Dinas LH dan Korlantas bentuk satgas razia kendaraan belum uji emisi