Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan beroperasi pukul 8.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi berikut:
- Jakarta Timur di di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Barat di Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan terdiri atas SIM asli yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan pemilik SIM B perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca juga: Polda Metro kembangkan ETLE dapat mendeteksi pengendara tak punya SIM