Wapres Ma'ruf ingatkan jangan ada polarisasi tajam pada pilpres
14 Agustus 2023 21:03 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Wiladatika, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menjaga agar tidak terjadi polarisasi tajam dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Kita harapkan tiga atau dua poros misalnya itu, tidak menimbulkan polarisasi yang tajam," kata Wapres usai membuka Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Wiladatika, Jakarta Timur, Senin.
Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin kepada wartawan saat menanggapi soal munculnya tiga poros koalisi saat ini menjelang Pilpres 2024.
Wapres meminta semua pihak mengikuti saja proses pemilu itu sebagaimana ketentuan dan berharap pemilu yang akan datang dapat menyuguhkan kontestasi yang penuh persahabatan, rasa kegembiraan, serta saling menghormati.
"Dan nanti menghasilkan pemimpin yang betul-betul kita harapkan. Saya kira menurut saya tiga ataupun dua (poros koalisi) tidak boleh terjadi polarisasi. Itu yang penting," kata Wapres.
Baca juga: Golkar, PAN, dan PKB berkoalisi dukung Prabowo Subianto
Saat ini telah terbentuk setidaknya tiga poros koalisi menjelang Pilpres 2024. Ketiga poros itu, yakni koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS yang mengusung bakal capres Anies Baswedan, lalu koalisi PDIP, PPP dan sejumlah partai non-parlemen yang mengusung Ganjar Pranowo, serta koalisi Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar yang mengusung Prabowo Subianto.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ganjar pakai baju bergambar jokowi menanggapi Golkar-PAN ke Prabowo
Baca juga: Sudirman Said: Tidak lama lagi diumumkan pendamping Anies Baswedan
Baca juga: Denny JA: Pertarungan Prabowo, Ganjar, Anieslayak jadi bahan kuliah
"Kita harapkan tiga atau dua poros misalnya itu, tidak menimbulkan polarisasi yang tajam," kata Wapres usai membuka Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Wiladatika, Jakarta Timur, Senin.
Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin kepada wartawan saat menanggapi soal munculnya tiga poros koalisi saat ini menjelang Pilpres 2024.
Wapres meminta semua pihak mengikuti saja proses pemilu itu sebagaimana ketentuan dan berharap pemilu yang akan datang dapat menyuguhkan kontestasi yang penuh persahabatan, rasa kegembiraan, serta saling menghormati.
"Dan nanti menghasilkan pemimpin yang betul-betul kita harapkan. Saya kira menurut saya tiga ataupun dua (poros koalisi) tidak boleh terjadi polarisasi. Itu yang penting," kata Wapres.
Baca juga: Golkar, PAN, dan PKB berkoalisi dukung Prabowo Subianto
Saat ini telah terbentuk setidaknya tiga poros koalisi menjelang Pilpres 2024. Ketiga poros itu, yakni koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS yang mengusung bakal capres Anies Baswedan, lalu koalisi PDIP, PPP dan sejumlah partai non-parlemen yang mengusung Ganjar Pranowo, serta koalisi Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar yang mengusung Prabowo Subianto.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ganjar pakai baju bergambar jokowi menanggapi Golkar-PAN ke Prabowo
Baca juga: Sudirman Said: Tidak lama lagi diumumkan pendamping Anies Baswedan
Baca juga: Denny JA: Pertarungan Prabowo, Ganjar, Anieslayak jadi bahan kuliah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: