Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan sebagai upaya meningkatkan kinerja pelaku pasar dan menjaga stabilitas pasar di tengah kondisi fluktuasi pasar modal domestik maupun mancanegara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan atau POJK 13/2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.

Selain itu, untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal.

Melalui POJK tersebut, Ia menjelaskan OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Substansi pengaturan POJK Nomor 13 Tahun 2023 itu di antaranya parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.

Di antaranya melalui kebijakan dalam transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi, dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan/atau, relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Lalu, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kemudian, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Aman menjelaskan POJK 13/2023 tersebut mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Dengan dicabutnya POJK 2/2013, kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir.

Namun demikian, dalam POJK tersebut diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.

Adapun, bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana di pasar modal capai Rp200 triliun di 2023

Baca juga: Ketua OJK bertekad perkuat integritas pelaku pasar modal Indonesia

Baca juga: OJK bidik indeks literasi keuangan capai 53 persen akhir 2023