Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyidik menetapkan BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi.
"Perusahaan itu melakukan peleburan limbah-limbah tembaga yang berdampak terhadap lingkungan hidup," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: KLHK hentikan aktivitas peleburan logam ilegal di Banten
Menurut Rasio, pengenaan pasal berlapis itu karena sengaja melakukan perbuatan yang mengabaikan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Baca juga: KLHK turunkan emisi melalui pengelolaan sampah dan limbah
Saat ini tersangka BSS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Pemerintah juga telah menutup perusahaan pelebur logam tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penanganan kasus itu sebagai tindak lanjut pengajuan masyarakat yang resah akibat kegiatan peleburan tembaga mencemari udara.
Baca juga: KLHK resmikan mesin pengolahan PCBs pertama di Indonesia
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan ditemukan pembuangan limbah tembaga. Sedangkan, bahan baku perusahaan diduga limbah, antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya. Limbah itu diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lain.
Baca juga: KLHK sosialisasikan peraturan tentang pengolahan sampah spesifik
Baca juga: Pemerintah siapkan teknis razia uji emisi kendaraan di Jabodetabek