Pemerintah siapkan teknis razia uji emisi kendaraan di Jabodetabek
14 Agustus 2023 14:32 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi dalam rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Jakarta, Senin.
"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," kata Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK memaparkan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Baca juga: Pemprov DKI gandeng Polda Metro Jaya cek kepatuhan uji emisi
Uji emisi kendaraan di Jakarta, kata dia, baru mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86 persen dan Jakarta Utara sebesar 10,69 persen.
Menurut Menteri LHK, kewajiban uji emisi merupakan langkah cepat yang dapat dilakukan dan hasilnya segera dirasakan masyarakat dalam mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Baca juga: Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kata dia, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Baca juga: Dinas LH dan Korlantas bentuk satgas razia kendaraan belum uji emisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi dalam rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Jakarta, Senin.
"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," kata Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK memaparkan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Baca juga: Pemprov DKI gandeng Polda Metro Jaya cek kepatuhan uji emisi
Uji emisi kendaraan di Jakarta, kata dia, baru mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86 persen dan Jakarta Utara sebesar 10,69 persen.
Menurut Menteri LHK, kewajiban uji emisi merupakan langkah cepat yang dapat dilakukan dan hasilnya segera dirasakan masyarakat dalam mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Baca juga: Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kata dia, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Baca juga: Dinas LH dan Korlantas bentuk satgas razia kendaraan belum uji emisi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: