Cegah polusi udara, IAKMI: Warga Tangsel mesti gunakan masker
14 Agustus 2023 13:22 WIB
Ilustrasi - Dokter memeriksa kesehatan pasien bergejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Polusi udara yang memburuk bisa memicu ISPA. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Tangerang, Banten (ANTARA) - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten mengimbau masyarakat meminimalisasi kegiatan di luar rumah jika tak ada hal penting serta menggunakan masker terkait kondisi polusi udara saat ini.
"Kami juga mengimbau agar ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi serta melakukan pemasangan 'purifier indoor' dalam mengatasi polusi udara di Tangsel. Kemudian dilakukan juga 'car free day' dengan periode lebih intens," kata Ketua IAKMI Tangsel, Mustakim, S.KM, M.KM saat dihubungi ANTARA di Tangerang, Senin.
Ia juga meminta kepada Pemkot Tangsel melakukan langkah antisipasi untuk jangka panjang, di antaranya integrasi moda transportasi publik, membuat kebijakan pengukuran pencemaran terutama industri, perlu adanya stasiun pengukuran di beberapa titik serta melakukan kajian risiko dengan menggandeng pemangku kepentingan.
"Penanganan polusi udara di Tangerang Selatan membutuhkan peran semua pihak. Pemkot Tangsel bisa melakukan koordinasi dengan mengumpulkan yang terkait agar polusi bisa diatasi," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan IAKMI, kata dia, kendaraan bermotor masih jadi penyumbang utama polusi udara Jabodetabek. Sementara di sisi lain transportasi publik juga masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
"Selain itu kemacetan di wilayah Tangerang Selatan terjadi tidak hanya di area jam sibuk saja," ujarnya.
Berdasarkan data BPS selama tiga tahun terakhir ini, tren jumlah kendaraan, terutama mobil penumpang meningkat lebih dari 2.000 unit per tahun, termasuk di Tangsel.
"Barangkali bagaimana akhirnya terus mendorong realisasi transportasi publik yang proper dan affordable, khususnya ke semua daerah penyangga ibukota," katanya.
Beberapa regulasi terkait PP 5 tahun 2021 sudah diperkuat dengan harus adanya PPPU penangung jawab pencemaran udara untuk di industri, sudah harus memasang CMES pada cerobong.
"Akan tetapi, kendala besarnya masalahnya pengaturan terkait ritasi kendaraan masih lemah, masih banyak kendaraan besar melintas di jam padat sehingga daya dukung dan daya tampung yang sudah tidak seimbang lagi," kata Mustakim.
Sementara itu Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengimbau masyarakat menggunakan masker dan menyiapkan sanksi kepada pembakar sampah.
"Kita juga meningkatkan ruang terbuka hijau dan kapasitasnya dengan ekstensifikasi penanaman pohon-pohon pelindung serta melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor," katana dalam keterangan resminya
Dijelaskannya Pemkot Tangsel sudah melakukan pemantauan udara yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Hasilnya, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di tanggal 10 Agustus 2023 berada di angka 94 dengan baku mutu PM 2,5. "Artinya kualitas udara di Tangerang Selatan masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan," ujarnya.
Pemantauan tersebut dilakukan di 12 titik dengan metode masive sampler dan ada 12 titik diantaranya Kecamatan Setu, Pondok Aren, Serpong hingga Ciputat Timur, bahkan di lingkungan BMKG juga. Lalu dilakukan juga monitoring secara riil time dari Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) yang berlokasi di Taman Kesehatan.
Dalam alat SPKUA dilakukan pemantauan terhadap 7 parameter yaitu PM10, PM2,5, SO2, CO, O3, NO2 dan HC. "Hasilnya tidak ada tingkat mutu udara yang bersifat merugikan, meningkatkan risiko hingga merugikan kesehatan," demikian Benyamin Davnie.
Baca juga: DKI gandeng Tangsel dan Bekasi kendalikan pencemaran udara
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Uji emisi bagian evaluasi kualitas udara kota
Baca juga: DLH Banten menyegel PT RGM akibat pencemaran udara
Baca juga: Tangerang duduki posisi teratas kualitas udara buruk di Indonesia
"Kami juga mengimbau agar ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi serta melakukan pemasangan 'purifier indoor' dalam mengatasi polusi udara di Tangsel. Kemudian dilakukan juga 'car free day' dengan periode lebih intens," kata Ketua IAKMI Tangsel, Mustakim, S.KM, M.KM saat dihubungi ANTARA di Tangerang, Senin.
Ia juga meminta kepada Pemkot Tangsel melakukan langkah antisipasi untuk jangka panjang, di antaranya integrasi moda transportasi publik, membuat kebijakan pengukuran pencemaran terutama industri, perlu adanya stasiun pengukuran di beberapa titik serta melakukan kajian risiko dengan menggandeng pemangku kepentingan.
"Penanganan polusi udara di Tangerang Selatan membutuhkan peran semua pihak. Pemkot Tangsel bisa melakukan koordinasi dengan mengumpulkan yang terkait agar polusi bisa diatasi," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan IAKMI, kata dia, kendaraan bermotor masih jadi penyumbang utama polusi udara Jabodetabek. Sementara di sisi lain transportasi publik juga masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
"Selain itu kemacetan di wilayah Tangerang Selatan terjadi tidak hanya di area jam sibuk saja," ujarnya.
Berdasarkan data BPS selama tiga tahun terakhir ini, tren jumlah kendaraan, terutama mobil penumpang meningkat lebih dari 2.000 unit per tahun, termasuk di Tangsel.
"Barangkali bagaimana akhirnya terus mendorong realisasi transportasi publik yang proper dan affordable, khususnya ke semua daerah penyangga ibukota," katanya.
Beberapa regulasi terkait PP 5 tahun 2021 sudah diperkuat dengan harus adanya PPPU penangung jawab pencemaran udara untuk di industri, sudah harus memasang CMES pada cerobong.
"Akan tetapi, kendala besarnya masalahnya pengaturan terkait ritasi kendaraan masih lemah, masih banyak kendaraan besar melintas di jam padat sehingga daya dukung dan daya tampung yang sudah tidak seimbang lagi," kata Mustakim.
Sementara itu Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengimbau masyarakat menggunakan masker dan menyiapkan sanksi kepada pembakar sampah.
"Kita juga meningkatkan ruang terbuka hijau dan kapasitasnya dengan ekstensifikasi penanaman pohon-pohon pelindung serta melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor," katana dalam keterangan resminya
Dijelaskannya Pemkot Tangsel sudah melakukan pemantauan udara yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Hasilnya, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di tanggal 10 Agustus 2023 berada di angka 94 dengan baku mutu PM 2,5. "Artinya kualitas udara di Tangerang Selatan masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan," ujarnya.
Pemantauan tersebut dilakukan di 12 titik dengan metode masive sampler dan ada 12 titik diantaranya Kecamatan Setu, Pondok Aren, Serpong hingga Ciputat Timur, bahkan di lingkungan BMKG juga. Lalu dilakukan juga monitoring secara riil time dari Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) yang berlokasi di Taman Kesehatan.
Dalam alat SPKUA dilakukan pemantauan terhadap 7 parameter yaitu PM10, PM2,5, SO2, CO, O3, NO2 dan HC. "Hasilnya tidak ada tingkat mutu udara yang bersifat merugikan, meningkatkan risiko hingga merugikan kesehatan," demikian Benyamin Davnie.
Baca juga: DKI gandeng Tangsel dan Bekasi kendalikan pencemaran udara
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Uji emisi bagian evaluasi kualitas udara kota
Baca juga: DLH Banten menyegel PT RGM akibat pencemaran udara
Baca juga: Tangerang duduki posisi teratas kualitas udara buruk di Indonesia
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023
Tags: