Jember (ANTARA News) - Peretas (hacker) laman www.presidensby.info yang kini berganti www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari (21), segera diadili di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4).

"Kami sudah selesai membentuk majelis hakim dan siap menyidangkan kasus itu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Syahrul Machmud, Selasa.

Dalam persidangan kasus peretas itu, Syahrul Machmud yang menjadi ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim Nurkholis dan Teguh.

"Ini kasus baru dan pertama kalinya disidangkan di PN Jember," tuturnya.

Ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan bahwa anaknya siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jember pada Kamis (11/4).

"Dia sehat dan siap menghadapi persidangan," katanya.

Wildan, warga Kabupaten Jember, ditangkap Tim Cyber Crime dan dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta pada 28 Januari 2013 karena diduga kuat meretas laman www.presidensby.info yang menjadi salah satu penyampai informasi tentang kegiatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "jemberhacker team" berwarna putih.

Setelah menjalani penyidikan di Mabes Polri, Wildan dan berkas acara pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 26 Maret 2013.

Dalam dokumen surat perintah penahanannya, Wildan dinyatakan melanggar pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara selama enam hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.