Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Roestanto Wahidi menyatakan, masih ada maskapai penerbangan dalam negeri mempekerjakan pilot hingga melebihi jam terbang maksimum dan berpengaruh pada tingkat keselamatan penerbangan.

"Masih banyak maskapai penerbangan lain selain Garuda, yang jumlah pesawat, rute banyak tapi jumlah pilotnya terbatas sehingga menggunakan pilot-pilot melebihi jam terbang. Itu melanggar persyaratan keselamatan penerbangan internasional," kata Wahidi dalam rapat kerja dengan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Komisi V DPR RI meminta kepada maskapai penerbangan yang masih mempekerjakan pilot melebihi jam terbang untuk tidak melakukannya kembali.

"Kalau masih dilakukan, maka maskapai penerbangan tersebut bisa ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Ia mencontohkan, maskapai penerbangan Lion Air memiliki jumlah pesawat dan rute yang tak sebanding dengan jumlah pilot. "Lion Air kan begitu, pesawatnya banyak, pilotnya gak sebanding. Artinya kenapa memiliki pesawat banyak tapi pilotnya kurang. Jadi jumlah pesawat dan pilot harus sebanding," kata dia.

Menurut Roestanto Wahidi, pertumbuhan jumlah pesawat yang ada dari seluruh maskapai penerbangan meningkat. Tahun 2011-2012 saja, jumlah pertambahan pesawat mencapai 16,8 persen.

"Tetapi jumlah pertambahan pilot hanya 6,08 persen. Terjadi perbedaan yang mencolok," kata Wahidi.

Kementerian Perhubungan mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO), telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam terbang maksimum seorang pilit tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, atau 110 jam dalam sebulan, dan tidak lebih dari 1050 jam dalam setahun.

(Zul)