Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan bahwa hingga kini telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terhadap pemagang oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.

"Terhadap pengembangan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa dari delapan saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung, diantaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan di lingkungan BKD Lampung.

Kemudian, lanjut dia, ke depan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lagi, yang berkaitan terhadap kasus penganiayaan enam pemagang di BKD Lampung.

"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," kata dia.

Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.

Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.

DRZ sendiri telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung pada Jumat di Mapolresta Bandarlampung. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung yang telah dipecat dari jabatannya tersebut diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.53 WIB.