Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan tidak ada indikasi yang menunjukkan praktik kartel atau oligopoli di perbankan Indonesia.
"Menurut pengamatan kami sejauh ini kami tidak melihat ada suatu indikasi kartel melalui beberapa indikator," katanya saat rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin.
Perry mengatakan, saat ini secara inidividu bank wajib melaporkan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) yang komponennya Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead dan profit.
"SBDK mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena menggunakan data-data internal bank," ujar Perry.
Selanjutnya jika SBDK tersebut ditambah premi resiko maka menjadi suku bunga kredit.
Perry menambahkan sampai dengan tahap ini SBDK mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya bukan berdasarkan hasil kesepakatan atau perbandingan dengan bank lain.
Selain itu, lanjut Perry, pada saat penetapan suku bunga kredit, bank juga melakukan benchmarking atau analisis terhadap pihak kreditor.
"Mengenai besaran suku bunga kredit, bank-bank berkompetisi agar suku bunga yang ditetapkan bank dapat bersaing dan menarik bagi masyarakat sehingga dapat terjadi suku bunga suatu bank dengan bank yang lain besarannya relatif sama," katanya.
Namun hal ini tidak otomatis dapat dikatakan sebagai suatu oraktek kartel atau oligopoli karena tidak ada unsur persekongkolan dalam menetapkan suku bunga kredit tersebut.
"Yang terakhir adalah suku bunga kredit dan deposito yang cenderung menurun merupakan salah satu indikasi bahwa tidak ada kartel di perbankan tersebut," kata Perry.
BI: tidak ada indikasi kartel di perbankan
8 April 2013 21:59 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean) ()
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: