Sleman (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap akan memberikan perlindungan kepada 42 saksi kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Perlindungan ini kami berikan kepada saksi baik dari para tahanan maupun petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan IIB Cebongan. Pada Selasa (9/4) kami dari LPSK akan mendatangi para saksi untuk menindaklanjuti pemberian perlindungan tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Menurut dia, sebanyak 42 saksi itu terdiri dari 31 saksi tahanan dan sisanya merupakan petugas Lapas Cebongan.

"Semua saksi tersebut telah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan," katanya.

Ia mengatakan, hasil rapat di kantor LPSK pada hari ini (Senin 8/4) semua pemohon memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.

"Berdasar pasal 13 UU 2006 mengenai perlindungan korban dan saksi, semuanya memenuhi syarat," katanya.

Lies mengatakan, syaratnya yang dipenuhi antara lain para saksi mempunyai keterangan penting dalam pembuktian peristiwa tersebut, ada potensi suatu ancaman, dan juga hasil pendampingan psikologis yang telah dilakukan, masih perlu kembali dilakukan untuk pemulihan rasa trauma.

"Perlindungan yang diberikan kepada para saksi berupa keamanan dan pendampingan ketika memberikan keterangan kepada penyidik. Banyak nantinya bentuk perlindungannya, kami terus berkoordinasi dengan Polda DIY," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan, memang pada awalnya hanya 31 tahanan yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Setelah LPSK mendatangi Lapas Cebongan dan berdialog dengan petugas yang juga menjadi saksi, akhirnya para petugas juga mengajukan. Berkas permohonan juga diajukan petugas lapas," katanya.