Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 504 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.

"Iya pada Hari Kemerdekaan RI ini kita usulkan 504 narapidana di Lapas Kelas IIA Metro untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, di Kota Metro, Jumat.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 56 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 119 orang dua bulan remisi, 135 orang tiga bulan remisi, 94 orang empat bulan remisi, 65 orang lima bulan dan 25 orang mendapat remisi enam bulan.

"Ditambah lagi ada 10 orang narapidana yang kemungkinan akan bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini," jelasnya.

Muchamad Mulyana menjelaskan, usulan remisi ini dilakukan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.

"Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum," jelasnya.

Ia menambahkan, surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI.

"Iya biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi ini akan keluar," tambahnya.