Anny bantah terkait kasus Hambalang
8 April 2013 18:20 WIB
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati tiba untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/4/13). Anny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati membantah bahwa dia terkait dengan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Pokoknya Kemenkeu hanya mengesahkan. Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian yang bersangkutan," kata Anny usai memberikan keterangan sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, pada Senin sore.
Urusan anggaran alokasi bukan dikatakan Anny bukan kewenangan Kemenkeu karena diputuskan oleh lembaga yang bersangkutan.
"Itu disampaikan Kemenpora ke Kemenkeu dengan lampiran komisi terkait. Tugas kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora," tutur dia menambahkan.
Anny merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008--2010 yang memberi persetujuan turunnya anggaran.
Lebih lanjut, Anny menjelaskan terkait dengan multi-years adalah perikatan pengadaan barang dan jasa antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia.
"Apabila secara teknis diperlukan keterikatan lebih dari satu tahun. Oleh karena itu yang disebut dengan persetujuan oleh Kemenkeu adalah persetujuan terkait utamanya jangka waktu keterikatan," jelas dia.
Untuk APBN 2010, Anny menjelaskan bahwa alokasi dana yang dianggarkan sama dengan APBNP 2010, sebesar Rp275 miliar, dan tidak mengalami perubahan.
"Kalaupun ada revisi itu revisi volume pekerjaan bertambah. Karena Kemenpora dalam suratnya mengatakan luasan kerjaan akan bertambah sesuai dengan dokumen yang diserahkan Kemenpora,"
Anny datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, demi memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Pokoknya Kemenkeu hanya mengesahkan. Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian yang bersangkutan," kata Anny usai memberikan keterangan sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, pada Senin sore.
Urusan anggaran alokasi bukan dikatakan Anny bukan kewenangan Kemenkeu karena diputuskan oleh lembaga yang bersangkutan.
"Itu disampaikan Kemenpora ke Kemenkeu dengan lampiran komisi terkait. Tugas kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora," tutur dia menambahkan.
Anny merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008--2010 yang memberi persetujuan turunnya anggaran.
Lebih lanjut, Anny menjelaskan terkait dengan multi-years adalah perikatan pengadaan barang dan jasa antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia.
"Apabila secara teknis diperlukan keterikatan lebih dari satu tahun. Oleh karena itu yang disebut dengan persetujuan oleh Kemenkeu adalah persetujuan terkait utamanya jangka waktu keterikatan," jelas dia.
Untuk APBN 2010, Anny menjelaskan bahwa alokasi dana yang dianggarkan sama dengan APBNP 2010, sebesar Rp275 miliar, dan tidak mengalami perubahan.
"Kalaupun ada revisi itu revisi volume pekerjaan bertambah. Karena Kemenpora dalam suratnya mengatakan luasan kerjaan akan bertambah sesuai dengan dokumen yang diserahkan Kemenpora,"
Anny datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, demi memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: