Universitas Syah Kuala inventarisir 148 bidang tanah ulayat di Aceh
11 Agustus 2023 19:01 WIB
Rektor USK, Prof Marwan memberikan sambutan pada FGD hasil inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan komunal provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (ANTARA/ HO-Humas USK)
Banda Aceh (ANTARA) - Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat, menyatakan telah menginventarisir sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota dalam upaya mendukung program prioritas nasional.
“Alhamdulillah Tim Riset USK berhasil mengidentifikasi lengkap dengan titik koordinat sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya,”kata Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Sulastri di Banda Aceh, Jumat.
Pada diskusi "Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal," ia menjelaskan program tersebut merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional, serta Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021 – 2024.
“Kami berharap 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” katanya.
Diskusi tersebut, lanjutnya, memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan dan hasil kajian menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh pada masa mendatang.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN pasang 10.077 patok batas bidang tanah di Aceh
Rektor USK Prof Marwan berterima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK untuk kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sejak 2-3 tahun ini pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan ujungnya akan ada penetapan dari BPN sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan kegiatan inventarisir tersebut telah dilakukan pihaknya dari barat hingga timur Indonesia.
Ia menambahkan dalam struktur Undang-Undang Pemerintah Aceh telah disebutkan bahwa tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Karena itu Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat rampung pada tahun 2025.
Baca juga: Menteri: Sertifikasi tanah ulayat butuh bantuan perguruan tinggi
Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan
“Alhamdulillah Tim Riset USK berhasil mengidentifikasi lengkap dengan titik koordinat sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya,”kata Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Sulastri di Banda Aceh, Jumat.
Pada diskusi "Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal," ia menjelaskan program tersebut merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional, serta Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021 – 2024.
“Kami berharap 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” katanya.
Diskusi tersebut, lanjutnya, memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan dan hasil kajian menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh pada masa mendatang.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN pasang 10.077 patok batas bidang tanah di Aceh
Rektor USK Prof Marwan berterima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK untuk kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sejak 2-3 tahun ini pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan ujungnya akan ada penetapan dari BPN sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan kegiatan inventarisir tersebut telah dilakukan pihaknya dari barat hingga timur Indonesia.
Ia menambahkan dalam struktur Undang-Undang Pemerintah Aceh telah disebutkan bahwa tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Karena itu Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat rampung pada tahun 2025.
Baca juga: Menteri: Sertifikasi tanah ulayat butuh bantuan perguruan tinggi
Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: