Penerimaan pajak capai Rp1.109,1 triliun hingga Juli 2023
11 Agustus 2023 15:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Juli 2023 dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Imamatul Silfia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau setara dengan 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718,0 triliun.
“Penerimaan negara kita untuk pajak adalah sebesar Rp1.109,1 triliun. Ini artinya, pajak telah mengumpulkan 65,56 persen dari target APBN 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas hingga akhir Juli 2023 tercatat sebesar Rp636,56 triliun atau 72,86 persen dari target, atau tumbuh 6,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp417,64 triliun, tumbuh 10,60 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 56,21 persen dari target.
Kemudian, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Angka tersebut tumbuh 44,76 persen secara tahunan.
Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp45,31 triliun atau 73,74 persen. Meski realisasinya terus meningkat, namun capaian itu terkontraksi 7,99 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu.
Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak selama periode Januari hingga Juli 2023 tercatat sebesar 7,8 persen yoy.
Menkeu mengatakan capaian tersebut tetap tumbuh positif meski mengalami tren penurunan.
Perlambatan tersebut, sambung Menkeu, disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bendahara Negara juga menyampaikan kemungkinan tren penerimaan pajak yang akan termoderasi selama beberapa waktu ke depan. Hal itu menimbang kondisi fluktuasi variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, dan variabel lainnya.
Baca juga: Ditjen Pajak catat 57,8 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Baca juga: Kemenkeu reformasi sistem pembayaran pajak agar semudah beli pulsa
“Penerimaan negara kita untuk pajak adalah sebesar Rp1.109,1 triliun. Ini artinya, pajak telah mengumpulkan 65,56 persen dari target APBN 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas hingga akhir Juli 2023 tercatat sebesar Rp636,56 triliun atau 72,86 persen dari target, atau tumbuh 6,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terdata senilai Rp417,64 triliun, tumbuh 10,60 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 56,21 persen dari target.
Kemudian, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Angka tersebut tumbuh 44,76 persen secara tahunan.
Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp45,31 triliun atau 73,74 persen. Meski realisasinya terus meningkat, namun capaian itu terkontraksi 7,99 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu.
Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak selama periode Januari hingga Juli 2023 tercatat sebesar 7,8 persen yoy.
Menkeu mengatakan capaian tersebut tetap tumbuh positif meski mengalami tren penurunan.
Perlambatan tersebut, sambung Menkeu, disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bendahara Negara juga menyampaikan kemungkinan tren penerimaan pajak yang akan termoderasi selama beberapa waktu ke depan. Hal itu menimbang kondisi fluktuasi variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, dan variabel lainnya.
Baca juga: Ditjen Pajak catat 57,8 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Baca juga: Kemenkeu reformasi sistem pembayaran pajak agar semudah beli pulsa
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: