Jayapura (ANTARA) - Penahanan dua tersangka penembak anggota anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.

"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," kata Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Jumat .

Dijelaskan, pemindahan penahanan AS yang merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa, dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena yang selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Wamena.

Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz bulan November 2022 lalu menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai tanggal 1 Agustus lalu, jelas Kombes Faizal.

Kombes Faizal menambahkan, selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan markas KKB di Dekai terdiri enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.

Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan berbagai peralatan perang tradisional seperti panah beserta busurnya, kata Kombes Faizal Rahmadani.
Baca juga: Aparat keamanan gerebek markas KKB di Dekai, dua anggota KKB tewas
Baca juga: Kapolda Papua: Polisi terus kejar pelaku pembunuhan di Dekai
Baca juga: Satgas Damai Cartenz buru enam pelaku pembunuhan di Dekai