Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2014.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali mengatakan pengajuan cegah tersebut dilakukan demi kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap para pihak terkait penyidikan antirasuah bersikap kooperatif agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.
Baca juga: KPK umumkan penyidikan korupsi pengadaan truk di Basarnas
Baca juga: KPK panggil Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas
Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan 'rescue carrier vehicle' tahun 2014," kata Ali.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait korupsi truk di Basarnas
10 Agustus 2023 18:09 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: