Kemkominfo intensifkan bina pengelola data sektor publik pahami UU PDP
10 Agustus 2023 15:37 WIB
Tangkapan layar Analis dan Penanggung Jawab Kerja sama Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo Nindhitya Nurmalitasari saat menjelaskan progres tindak lanjuti UU PDP dalam diskusi hibrid dari Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengintensifkan pembinaan teknis (bimtek) kepada para pengelola data dari sektor publik agar bisa memahami hingga mengimplementasikan ketentuan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan optimal.
Hal itu disampaikan oleh Analis dan Penanggung Jawab Kerja sama Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo Nindhitya Nurmalitasari saat menjelaskan tindak lanjut usai UU PDP disahkan sejak Oktober 2022.
"UU PDP ini kan tidak hanya berlaku pada sektor privat tapi juga publik, ini perhatian kami sekarang. Bimtek untuk sektor publik khususnya di level Pemerintah daerah ini lebih diperhatikan karena kerap memiliki (kapasitas) sumber daya yang berbeda jika dibandingkan dengan kementerian dan lembaga di pusat," kata Nindhitya dalam seminar yang berlangsung hibrid dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkominfo sebut tantangan tata kelola AI di Indonesia
Lebih lanjut Nindhityamengatakan, sosialisasi mengenai UU PDP juga tidak hanya dilakukan kepada para pengelola atau pemroses data, tapi juga Kemenkominfo lakukan kepada masyarakat umum.
Tidak hanya secara langsung mengenalkan UU PDP lewat seminar maupun diskusi, sosialisasi aturan tersebut juga dikemas sebagai bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital khususnya untuk menguatkan pemahaman masyarakat terhadap salah satu pilar literasi digital yaitu keamanan digital.
Selain sosialisasi, Kemenkominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaan UU PDP yang mulai efektif berlaku pada Oktober 2024.
Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan
Ada dua aturan turunan yang tengah disiapkan yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis pelaksanaan UU PDP dan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP.
Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah, menurut Nindhitya saat ini sudah selesai dibahas bersama dengan akademisi maupun praktisi dari industri terkait dan di akhir Agustus atau awal September 2023 dapat diajukan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau pun kritik.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Presiden saat ini sudah selesai dalam bentuk draft namun masih ada beberapa pembahasan yang dilakukan di level pimpinan.
"Semoga setelah itu semua, di akhir tahun sudah bisa diselesaikan dari sisi regulasi," katanya.
Baca juga: Legislator: Perlu ada regulasi isi kekosongan jelang UU PDP 2024
Hal itu disampaikan oleh Analis dan Penanggung Jawab Kerja sama Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo Nindhitya Nurmalitasari saat menjelaskan tindak lanjut usai UU PDP disahkan sejak Oktober 2022.
"UU PDP ini kan tidak hanya berlaku pada sektor privat tapi juga publik, ini perhatian kami sekarang. Bimtek untuk sektor publik khususnya di level Pemerintah daerah ini lebih diperhatikan karena kerap memiliki (kapasitas) sumber daya yang berbeda jika dibandingkan dengan kementerian dan lembaga di pusat," kata Nindhitya dalam seminar yang berlangsung hibrid dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkominfo sebut tantangan tata kelola AI di Indonesia
Lebih lanjut Nindhityamengatakan, sosialisasi mengenai UU PDP juga tidak hanya dilakukan kepada para pengelola atau pemroses data, tapi juga Kemenkominfo lakukan kepada masyarakat umum.
Tidak hanya secara langsung mengenalkan UU PDP lewat seminar maupun diskusi, sosialisasi aturan tersebut juga dikemas sebagai bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital khususnya untuk menguatkan pemahaman masyarakat terhadap salah satu pilar literasi digital yaitu keamanan digital.
Selain sosialisasi, Kemenkominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaan UU PDP yang mulai efektif berlaku pada Oktober 2024.
Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan
Ada dua aturan turunan yang tengah disiapkan yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis pelaksanaan UU PDP dan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP.
Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah, menurut Nindhitya saat ini sudah selesai dibahas bersama dengan akademisi maupun praktisi dari industri terkait dan di akhir Agustus atau awal September 2023 dapat diajukan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau pun kritik.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Presiden saat ini sudah selesai dalam bentuk draft namun masih ada beberapa pembahasan yang dilakukan di level pimpinan.
"Semoga setelah itu semua, di akhir tahun sudah bisa diselesaikan dari sisi regulasi," katanya.
Baca juga: Legislator: Perlu ada regulasi isi kekosongan jelang UU PDP 2024
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: