Kediri (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan perlunya pembahasan dan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum disahkan.
"Perlu pemikiran bersama antara TNI, pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan," katanya di Kediri, Sabtu.
Pramono menjelaskan, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.
Sampai saat ini, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI.
Pramono memuji keberanian TNI menyampaikan keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan di Lapas Cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas.
"Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh," ucapnya.
Ia menyebut sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer.
"Yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. Tapi, kami memberikan apresiasi dan salut pada Kopassus yang sebenarnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi," kata Pramono.
RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan
6 April 2013 17:25 WIB
Wakil Ketua DPR Pramono Anung (ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: