"Itu tidak boleh, sesuai dengan aturan standar sarana dan prasarana (sarpras) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 itu, minimum terdapat satu unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, satu unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita dan satu unit jamban untuk guru di jenjang SMP/SMA/MTs/MA. Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah jenjang SMP/SMA/MTs/MA adalah tiga unit.
Sebelumnya, artis Daniel Mananta dalam sebuah program siniar menyebut adanya toilet gender netral di salah satu sekolah internasional di Jakarta.
Baca juga: DKI tegaskan tidak ada toilet gender netral di sekolah Jakarta
Baca juga: DKI tegaskan tidak ada toilet gender netral di sekolah Jakarta
Mendengar kabar tersebut, Dinas Pendidikan DKI langsung memeriksa kebenarannya.
Sekolah internasional di Jakarta, kata Purwosusilo tergabung dalam satuan pendidikan kerja sama (SPK). Sejauh ini, masing-masing sekolah bagian dari SPK telah melaporkan sarana dan prasarana yang ada di gedung mereka.
Purwosusilo menegaskan pemeriksaan ini belum mencakup seluruh sekolah swasta internasional yang ada di DKI.
Oleh karena itu, Disdik DKI berencana melakukan rapat virtual melalui aplikasi Zoom Meeting untuk menanyakan hal tersebut kepada setiap sekolah.
Baca juga: Satpol PP Jakbar kejar PSK yang bersembunyi di toilet apotek
Menurut Purwosusilo, sudah seharusnya sekolah menjadi tempat edukasi yang baik bagi para peserta didik sehingga, ia meminta para pengelola sekolah mematuhi aturan yang ada.