Bandarlampung (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh menjadi lemah atau dibiarkan dilemahkan, mengingat komisi ini harus menuntaskan kasus korupsi yang ditangani dan tetap terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Jumat malam, menegaskan prinsipnya sebagai organ antikorupsi yang ada di Lampung yang selama ini terus mendorong gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, menjadi sangat mengalami kegelisahan atas kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum.

Namun hal tersebut sudah dijawab oleh Komite Etik KPK sebagaimana telah merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Komite Etik KPK juga menegaskan bahwa pembocor sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum itu adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung itu, keputusan Komite Etik KPK itu harus dihormati dan dijunjung tinggi.

"Ini bukti untuk menjaga nilai independensi dan integritas KPK itu sendiri," ujar dia lagi.

Wahrul menyatakan, berkaitan dengan hasil rekomendasi itu tentu dengan melihat pada acuan Undang-Undang KPK, apalagi sprindik ini adalah bagian dokumen rahasia negara, sehingga pihak kepolisian juga mempunyai kewenangan untuk penyelidikannya.

Tapi menurut dia, tetap acuannya adalah rekomendasi Komite Etik KPK mengenai keterlibatan masing-masing personel itu pula sejalan dengan penerapan prinsip kesamaan di hadapan hukum atau "equality before the law".

Menurut dia, bila memang polisi akan menyidik kasus pidana pembocoran sprindik itu, kerja penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini harus dikontrol habis oleh publik agar jangan sampai polisi menggunakan kewenangan absolut dalam penyelidikan sprindik ini sebagai momentum balas dendam terhadap kasus simulator SIM yang ditangani KPK.

Kejadian ini, kata Wahrul lagi, untuk mengingatkan keras dan sekaligus evaluasi kepada Komisioner dan internal KPK, khususnya bagi Ketua KPK Abraham Samad agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar internal KPK.

"Tapi prinsipnya, kami menilai KPK jangan berkutat terhadapa persoalan draf sprindik ini yang kemudian menimbulkan ekses bagi pecah belah dan pelemahaan KPK," kata dia lagi.

LBH Bandarlampung menurut Wahrul mengajak semua pihak untuk terus mendorong penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh KPK tetap berjalan untuk memberantas korupsi.

"Kasus korupsi yang tengah ditangani KPK harus tuntas, termasuk penanganan kasus melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng yang masih dalam pemberkasan, dan keduanya masih bebas belum ditahan," ujar dia.

LBH Bandarlampung mengharrapkan agar kasus sprindik dan teguran bagi Abraham Samad maupun Adnan Pandu Praja itu jangan sampai mengganggu kerja KPK dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang sudah ditangani.

"Jangan sampai pula kasus itu membuat KPK menjadi lemah atau dilemahkan dari dalam maupun oleh pihak luar," kata Wahrul Silalahi pula. (B014)