Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan pimpinan dan tokoh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera Aceh yang menimbulkan berbagai persoalan sosial.
"Saya mengimbau gubernur dan anggota DPR Aceh mengehentikan pengibaran bendera Aceh selama proses evaluasi dari pemerintah pusat," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Priyo, pimpinan dan tokoh masyarakat Aceh, seperti gubernur dan wakil gubernur, Muspida, serta anggota DPR Aceh, lebih baik menggunakan energinya utuk memelihara kedamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia meyakini masyarakat Aceh lebih menginginkan kondisi di daerah tersebut damai dan sejahtera.
"Setelah DPRA menyetujui qanun (peraturan daerah) mengenai bendera Aceh dan kemudian dikibarkan di ruang publik, menimbulkan berbagai persoalan sosial. Apalagi bendera tersebut mirip dengan organisasi separatis di Aceh," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Priyo juga mengimbau, agar Menteri Dalam Negeri bisa menyelesaikan persoalan- persoalan bendera Aceh secara bijaksana dengan pendekatan konsitusional.
Menurut dia, qanun di Aceh setara dengan peraturan daerah tingkat provinsi sehingga harus tunduk pada aturan perundangan yang lebih tinggi yakni undang-undang dan konstitusi.
"Menteri Dalam Negeri agar menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini secara bijaksana dan kepala dingin, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menggunakan kewenangannya, untuk memanggul gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muspida Aceh, serta anggota DPR Aceh.
Priyo menambahkan, Aceh adalah daerah otononomi khusus seperti halnya Papua, yang mendapat bantuan dana otonomi khusus.
"Dana otonomi khusus Aceh pada 2013 sebesar Rp20 triliun, hendaknya bisa manfaatkan secara optimal untuk membangun daerah dan mensejahterakan rakyatnya," katanya.
Priyo ingatkan pimpinan tidak kibarkan bendera Aceh
5 April 2013 19:26 WIB
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: