Solo (ANTARA News) - Muhammadiyah menolak RUU Ormas yang sekarang ini tengah dibahas di DPR, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
'Semestinya para anggota dewan itu tidak melakukan hal tersebut karena pekerjaan lain yang menyangkut harkat masyarakat banyak itu masih banyak yang belum dikerjakan seperti mengenai RUU Migas dan lain-lain," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat.
"Saya meminta DPR dan Pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan karena RUU Ormas ini karena tidak ada urgensinya yang mendesak," katanya.
Ia mengatakan, jika RUU Ormas nanti benar-benar disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka hari selanjutnya Muhammadiyah akan langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berpendapat bahwa RUU Ormas mengandung substansi dan implikasi yang akan memutar arah jarum jam sejarah kehidupan demokrasi Indonesia ke arah rejim represif dan otoriter.
Muhammadiyah tolak RUU Ormas
5 April 2013 13:00 WIB
Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin (ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: