Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan sepeda listrik membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa dirinya akan membicarakan hal tersebut dengan pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait untuk membahas substansi terhadap rencana kebijakan pelarangan tersebut.
"Kalau larangan tidak boleh beraktivitas, nanti kita lihat. Yang pasti harus ada informasi komprehensif dan koordinasi dengan institusi lain seperti kepolisian dan lain sebagainya, substansi larangannya apa," kata Ema di Bandung, Selasa.
Ema menegaskan bahwa pihaknya ingin masyarakat ketika berkendara memenuhi unsur-unsur keamanan yang sesuai dengan aturan agar tidak membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
"Tapi memang kalau saya inginnya apapun juga semua memenuhi ketentuan aturan. Misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana menggunakan alat tersebut dengan kelengkapan memadai. Pakai helm dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Dishub minta orang tua awasi penggunaan sepeda listrik pada anak
Sementara itu, Kapala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung terkait teknis sampai dengan sanksi yang mungkin diterapkan.
"Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020. Jadi kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu," ujar Asep.
Asep mengaku akan lebih mendalami terkait langkah-langkah yang dilakukan, beberapa rencana yang dapat dilakukan ke depan seperti memberi tilang kepada mereka yang melanggar.
"Mungkin akan ditilang seperti otoped (yang enggak boleh) di jalan raya," katanya.
Asep mengutarakan penggunaan sepeda listrik hanya dapat dipakai di kawasan tertentu seperti di lapangan atau di perumahan dan yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun.
Seperti diinformasikan, polisi akan memberlakukan kebijakan baru mengenai penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung dengan melarang alat tersebut digunakan demi keselamatan para penggunanya.
Baca juga: DKI siapkan regulasi penggunaan skuter-sepeda listrik
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya, salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," kata Eko.
Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub), di mana selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun," tuturnya.
Kebijakan pelarangan ini sendiri akan ditegaskan menyusul adanya korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya di mana korban tengah menggunakan sepeda listrik.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (5/8) di Jl Ir H Juanda sekitar pukul 09.30 WIB dengan korban meninggal menimpa seorang anak perempuan berinisal HR (11).
Saat itu, HR dilaporkan sedang dibonceng kawan perempuannya AS (12) menggunakan sepeda listrik, ketika melintas di jalan raya tersebut, ia ditabrak pengemudi truk sampah yang melaju dari arah belakang korban.
Pengemudi truk berinisial J ini dilaporkan tengah tidak fokus saat berkendara, akibatny korban tewas di tempat sementara kawannya mengalami luka-luka.
Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan program konversi sepeda motor listrik
Pemkot Bandung: Larangan sepeda listrik butuh koordinasi pihak terkait
8 Agustus 2023 17:13 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan di Bandung, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: