"Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
"Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang," jelasnya.
Mahfud menegaskan pemilu merupakan salah satu implementasi paling penting dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun tujuannya untuk memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional setiap warga negara agar menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara.
Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Guru Besar Fakultas Hukum UII itu mengungkapkan aturan baru tersebut berbeda dari konstitusi yang lama. Sebab, konstitusi lama tidak menyebutkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan adil," tegas Mahfud.
Untuk itu, dibentuk suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Menurut Mahkamah Konstitusi, KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah institusi negara yang dipimpin lembaga eksekutif, tapi bukan bagian dari lembaga yang dipimpin presiden.
Apabila ada kesalahan dalam pemilu yang digugat ialah KPU, karena pemerintah hanya memfasilitasi pemilu. Hal ini juga agar KPU menjadi lembaga independen.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal
Baca juga: Menkopolhukam: Restorative Justice dikembangkan dari hukum adat
Baca juga: Mahfud MD ajak semua pihak dorong pengesahan RUU masyarakat hukum adat