Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, gagalkan penyelundupan shabu sebanyak 1.393 gram yang disembunyikan di dalam kerangka lampion dan water filter.
"Nilai estimasi dari narkotika shabu yang diselundupkan berkisar sebesar RP1,8 miliar lebih," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan penyelundupan dengan total lima tersangka tersebut terdiri dari dua kasus. Kasus pertama disita 423 gram shabu yang disimpan dalam 19 kerangka lampion dengan tiga tersangka yakni Dian Rahmadani (26 tahun), Irwan (38 tahun) dan Adrianto (38 tahun).
Lalu, untuk kasus kedua disita 500 gram bruto shabu yang disimpan di dalam water filter dengan dua orang tersangka yakni Lim Agus Salim alias Bong Wangsa Candra (48 tahun) dan Lukman Siswanto alias Liem Kok Eng (58 tahun).
Untuk tersangka Lukman Siswanto, kata Okto, kasus yang menjeratnya saat ini sudah yang keempat kalinya. Tersangka pernah tersangkut tiga kasus narkotika sebelumnya yakni pada tahun 1995, 2001 dan 2008.
"Merasa hukumannya sebentar, membuat pelaku tidak merasa jera untuk melakukan perbuatannya kembali," kata Okto.
Untuk kasus yang pertama, barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Kota Bandara Soekarno - Hatta. Sedangkan kasus kedua, diserahkan ke penyidik Badan Narkotika Nasional.
Terkait hukuman terhadap pelaku, sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda RP10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta Kompol Alamsyah mengatakan, pelaku sempat menggunakan alamat orang lain sebagai penerima paket kiriman.
Hanya saja, karena warga tersebut menolak dan tidak merasa memesan sesuatu, maka paket kiriman tersebut tidak diterimanya.
"Kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Ternyata ada penerima lain yang datang dan mengaku sebagai pemilik paket itu. Lalu, kita amankan dan kembangkan hingga terbukti," katanya.
BC Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 1.393 gram shabu
4 April 2013 21:49 WIB
ILUSTRASI- Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (ANTARANews.com)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: