Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa. Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat


2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas
7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug


8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang


12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB
14. Cinere: Halaman Masjid Nurul Amin Gandul pukul 08.00-12.00 WIB


Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah.

Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.


Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Senin, berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta