Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Sidharto Reza Suryodipuro mengatakan bahwa sikap netral adalah netral terhadap situasi yang terjadi pada suatu negara.

“Bersikap netral bukanlah menjadi netral terhadap satu pihak atau pihak lainnya, melainkan netral terhadap situasi yang dialami (oleh negara tersebut),” kata Sidharto dalam acara ASEAN Intercultural and Interreligious Dialogue Conference (ASEAN IIDC) 2023 di Jakarta, Senin.

Menurut Sidharto, banyak negara termasuk negara anggota ASEAN akan memilih untuk bersikap netral mengingat munculnya multipolaritas dinamis.

“Banyak negara, tidak terkecuali negara ASEAN, akan memilih untuk bersikap netral meski mereka tidak harus menentukannya,” kata Sidharto.

Dia melanjutkan, dasar moral untuk netralitas tersebut adalah bagaimana menghindari kejahatan terbesar dari semuanya, yaitu perang.

“Tentang bagaimana menghindari kejahatan terbesar dari semuanya, yaitu perang, dan saya pikir ini adalah dasar moral di mana netralitas kita perjuangkan,” ujar Dirjen Kerjasama ASEAN tersebut.

Sidharto juga mengatakan, dalam moralitas, seseorang tidak melihat politik sebagai sesuatu yang jahat atau malaikat, melainkan tentang melakukan hal yang benar.

Sidharto R. Suryodipuro hadir sebagai panelis sesi diskusi ASEAN IIDC 2023 tentang “Melestarikan dan memperkuat tatanan internasional berbasis aturan yang dibangun di atas etika universal dan nilai-nilai kemanusiaan.”

Panelis lain yang hadir dalam sesi diskusi tersebut adalah Penasehat Persaudaraan Kemanusiaan untuk Presiden Timor-Leste Martinho G. da Silva Gusmao dan Ketua Yayasan Chisty asal India Syekh Syed Salman Chisty.

ASEAN IIDC 2023 yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2023 dihadiri oleh tokoh lintas agama dari kawasan ASEAN dan merupakan bagian dari penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Baca juga: Laos terima tongkat estafet dialog ASEAN antaragama
Baca juga: Kemlu: ASEAN punya tantangan untuk menjaga kesatuan dan sentralitas
Baca juga: Forum ASEAN IIDC 2023 hasilkan Deklarasi Jakarta