Wagub Kaltara minta perusahaan sawit beri kontribusi sosial
7 Agustus 2023 22:52 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP.M.Si berpidato pada kegiatan sosialisasi tata kelola perkebunan kelapa sawit melalui pelaporan mandiri (self-reporting) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (7/8/2023) di Tanjung Selor. (ANTARA/Muh.Arfan)
Tanjung Selor (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Utara meminta seluruh perusahaan sawit di daerah setempat selain berkontribusi bagi perekonomian daerah, juga memberi manfaat sosial kemasyarakatan.
“Jangan membiarkan masalah ada, tetapi berkontribusilah bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” kata Wagub, Yansen TP di Tanjung Selor, Senin.
Secara spesifik, perusahaan sawit perlu berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan stunting. Sebab, meski tren tingkat kemiskinan dan prevalensi stunting Kalimantan Utara menurun, namun tetap menjadi tanggung jawab moral Pemerintah Daerah dan seluruh pihak tidak terkecuali investor atau perusahaan.
Jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2023 sebanyak 47,97 ribu (6,45 persen). Sebelumnya, pada September 2022 penduduk miskin berjumlah 50,58 ribu (6,86 persen). Dengan demikian jumlah penduduk miskin berkurang 2,6 ribu jiwa atau secara persentase menurun 0,41 persen poin.
Adapun stunting, Provinsi Kalimantan Utara berhasil menurunkannya dari 27,5 persen pada 2021 menjadi 22,1 pada 2022, atau turun 5,4 persen, dan masuk dalam tiga besar Nasional provinsi di Indonesia dengan penurunan stunting di atas lima persen.
Yansen TP mengatakan, potensi perkebunan kelapa sawit Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan untuk memberi dampak kesejahteraan ekonomi serta sosial kemasyarakat yang lebih baik.
Dia mencatat, Kalimantan Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia sebagai penghasil sawit terbesar dengan 57 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan 20 pabrik kelapa sawit (PKS).
Di lain hal menurut Wagub, perlu disyukuri bawah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah terobosan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang sangat dinantikan kehadirannya.
“Ini sudah lama diupayakan dan diperjuangkan bersama daerah-daerah penghasil sawit di Tanah Air termasuk Kalimantan Utara sebagai salah satu penghasil sawit terbesar,” kata Wagub Yansen TP.
Dalam konteks perkebunan sawit, DBH diberikan Pemerintah kepada daerah penghasil dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, termasuk kepada daerah lain yang bukan penghasil sawit.
Dia menginformasikan, Kementerian Keuangan akan mengucurkan akan mengucurkan DBH Sawit kepada 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dengan nilai total Rp3,4 triliun.
Pembagian DBH tersebut dilaksanakan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai bentuk upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, seluruh pihak diminta bersama-sama bersinergi untuk menyukseskan program Self Reporting atau Pelaporan Mandiri oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit ke dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
SIPERIBUN merupakan instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan yang mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, dan sebagai sarana pelaporan perkembangan usaha oleh Perusahaan Besar Swasta, serta sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah.
SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga nasional dan Pemerintah Daerah di sektor perkebunan.
Perusahaan Besar Swasta selaku pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya setiap enam bulan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya SIPERIBUN.
Kondisi terkini pelaporan SIPERIBUN berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hingga batas akhir Self Reporting di Provinsi Kalimantan Utara 4 Agustus 2023, terdapat 33 Perusahaan Besar Swasta yang sudah melakukan Self Reporting.
Rinciannya, 14 Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Bulungan, 13 Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten NUNUKAN, tiga Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Tana Tidung, tiga Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Malinau.
Jumlah tersebut berarti baru 57,89 persen Perusahaan Besar Swasta yang sudah melakukan Self Reporting, dan masih ada 24 yang belum melaporkan.
“Maka kami minta seluruh pimpinan Perusahaan Besar Swasta yang berkewajiban segera melaksanakan kewajiban melaporkan perkembangan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan,” demikian Wagub Yansen TP.
Baca juga: Pemerintah pusat akomodasi 22 usulan prioritas Kaltara
Baca juga: Wapres minta KDEKS membantu penuhi 10 juta produk bersertifikasi halal
Baca juga: Wapres: Ekonomi dan keuangan syariah jadi potensi baru Kaltara
“Jangan membiarkan masalah ada, tetapi berkontribusilah bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” kata Wagub, Yansen TP di Tanjung Selor, Senin.
Secara spesifik, perusahaan sawit perlu berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan stunting. Sebab, meski tren tingkat kemiskinan dan prevalensi stunting Kalimantan Utara menurun, namun tetap menjadi tanggung jawab moral Pemerintah Daerah dan seluruh pihak tidak terkecuali investor atau perusahaan.
Jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2023 sebanyak 47,97 ribu (6,45 persen). Sebelumnya, pada September 2022 penduduk miskin berjumlah 50,58 ribu (6,86 persen). Dengan demikian jumlah penduduk miskin berkurang 2,6 ribu jiwa atau secara persentase menurun 0,41 persen poin.
Adapun stunting, Provinsi Kalimantan Utara berhasil menurunkannya dari 27,5 persen pada 2021 menjadi 22,1 pada 2022, atau turun 5,4 persen, dan masuk dalam tiga besar Nasional provinsi di Indonesia dengan penurunan stunting di atas lima persen.
Yansen TP mengatakan, potensi perkebunan kelapa sawit Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan untuk memberi dampak kesejahteraan ekonomi serta sosial kemasyarakat yang lebih baik.
Dia mencatat, Kalimantan Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia sebagai penghasil sawit terbesar dengan 57 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan 20 pabrik kelapa sawit (PKS).
Di lain hal menurut Wagub, perlu disyukuri bawah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah terobosan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang sangat dinantikan kehadirannya.
“Ini sudah lama diupayakan dan diperjuangkan bersama daerah-daerah penghasil sawit di Tanah Air termasuk Kalimantan Utara sebagai salah satu penghasil sawit terbesar,” kata Wagub Yansen TP.
Dalam konteks perkebunan sawit, DBH diberikan Pemerintah kepada daerah penghasil dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, termasuk kepada daerah lain yang bukan penghasil sawit.
Dia menginformasikan, Kementerian Keuangan akan mengucurkan akan mengucurkan DBH Sawit kepada 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dengan nilai total Rp3,4 triliun.
Pembagian DBH tersebut dilaksanakan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai bentuk upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, seluruh pihak diminta bersama-sama bersinergi untuk menyukseskan program Self Reporting atau Pelaporan Mandiri oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit ke dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
SIPERIBUN merupakan instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan yang mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, dan sebagai sarana pelaporan perkembangan usaha oleh Perusahaan Besar Swasta, serta sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah.
SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga nasional dan Pemerintah Daerah di sektor perkebunan.
Perusahaan Besar Swasta selaku pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya setiap enam bulan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya SIPERIBUN.
Kondisi terkini pelaporan SIPERIBUN berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hingga batas akhir Self Reporting di Provinsi Kalimantan Utara 4 Agustus 2023, terdapat 33 Perusahaan Besar Swasta yang sudah melakukan Self Reporting.
Rinciannya, 14 Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Bulungan, 13 Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten NUNUKAN, tiga Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Tana Tidung, tiga Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Malinau.
Jumlah tersebut berarti baru 57,89 persen Perusahaan Besar Swasta yang sudah melakukan Self Reporting, dan masih ada 24 yang belum melaporkan.
“Maka kami minta seluruh pimpinan Perusahaan Besar Swasta yang berkewajiban segera melaksanakan kewajiban melaporkan perkembangan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan,” demikian Wagub Yansen TP.
Baca juga: Pemerintah pusat akomodasi 22 usulan prioritas Kaltara
Baca juga: Wapres minta KDEKS membantu penuhi 10 juta produk bersertifikasi halal
Baca juga: Wapres: Ekonomi dan keuangan syariah jadi potensi baru Kaltara
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023
Tags: