Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Umi Rozah menilai penegakan hukum dilakukan bukan untuk menindas, tapi ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat.

"Penegakan hukum dilakukan bukan untuk mencapai kepentingan tertentu dengan menindas orang lain," kata Umi dalam diskusi "Menggugat Konsistensi Penegakan Hukum di Indonesia" di Semarang, Senin.

Oleh karena itu, menurut dia, hal tersebut harus didukung pula oleh aparat penegak hukum yang tidak hanya bekerja dengan logika, namun juga nurani dan rasa.

Ia menjelaskan aparat penegak hukum hingga saat ini masih memegang prinsip positivisme dalam menegakkan hukum.

Padahal, lanjut dia, masing-masing kasus memiliki keunikan masing-masing. "Tidak ada kasus yang sama persis, walaupun mirip," katanya.

Oleh karenanya, menurut dia, penegak hukum harus pula menggunakan nurani untuk menilai adil atau tidak dalam menangani suatu perkara.

Narasumber lainnya, pengamat hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo Suharto, menambahkan, ketidakpastian penegakan hukum akan berdampak terhadap masyarakat yang tidak berdaya.

Ia menjelaskan penegakan hukum pusatnya berada di yudikatif.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilajukan perombakan untuk menempatkan ranah penegak hukum di bawah yudikatif yang selama ini masih berada di bawah eksekutif.

"Kalau penegakan hukum tidak berjalan konsisten maka akan runtuh keadilan ini," katanya.
***2***