Sejak diunggah empat hari lalu, pengunggah sudah 126.300 lebih, yang menyaksikan rekaman video berdurasi empat menit 50 detik itu. Dengan masuk di YouTube, kasus memalukan Kepolisian Indonesia itu sudah menginternasional.
"Personel bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait ulahnya yang terekam video korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hariadi, saat dihubungi dari Denpasar, Kamis. Sarjana diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.
Kepala Polres Badung, AKBP Komang Suartana --atasan langsung Sarjana dan Jaya-- mengatakan, dari keterangan pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang dilakukan sekitar lima bulan yang lalu. "Namun baru awal April ini, korban mengunggah tayangan itu ke YouTube," katanya.
Di dalam pos itu, Sarjana menjelaskan pelanggar lalu lintas bisa dikenai hukuman di pengadilan berupa denda sebesar Rp1.250.000. Turis berambut panjang itu keberatan dengan denda tersebut.
Seperti sering dijumpai pada razia kendaraan bermotor, oknum polisi menawarkan diri "membantu" proses penyelesaian pelanggaran tersebut dengan biaya murah, cuma sebesar Rp250.000 yang diturunkan lagi menjadi Rp200.000.
"Jika Anda bayar denda di pengadilan di Denpasar, Anda membayar Rp1.250.000. Jika bayar di sini Rp200.000 cukuplah," kata Sarjana dalam video tersebut.
Kemudian Van Der Spek menyodorkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar. Tak berhenti di situ, Sarjana kembali mengajak turis itu ke pos untuk membeli empat botol bir dengan menggunakan uang hasil "palak" itu. "Ini uangmu Rp100.000 untuk beli bir dan Rp100.000 untuk pemerintahku," ucapnya, seturut rekaman itu.
(KR-MDE/M038)