Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang, Madura, Jawa Timur pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

"Dalam kasus itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.

"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ainur Rofiq itu.

Yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekelompok warga lainnya.

Selain itu, terdakwa Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya.

Sidang tersebut juga dihadiri istri terdakwa, Kholifah. Ia datang bersama buah hatinya yang baru berusia sekitar sebulan lebih, Reza Kapkari.

Kasus kerusuhan di Kecamatan Omben, Sampang, mengakibatkan seorang tewas yakni Hamamah yang mengalami penganiayaan dari kelompok tertentu yang juga membakar beberapa rumah. Kerusuhan tersebut merupakan kali kedua, setelah peristiwa pertama terjadi pada Desember 2011.