Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengoptimalkan keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa untuk mengelola sejumlah destinasi wisata di wilayah itu.

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan laporan keuangan belum diaudit Perumda Jasa Yasa pada 2022, perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi bagi hasil sebesar 55 persen ke pendapatan asli daerah (PAD) atau senilai Rp330 juta.

"Saya berharap jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa nantinya dapat mengambil langkah strategis," kata Sanusi.

Dalam kesempatan itu, Sanusi melantik dan mengambil sumpah Direktur Utama dan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa, serta Pengukuhan Direktur Utama dan Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan PT BPR Artha Kanjuruhan.

R Djoni Sudjatmiko dilantik sebagai Direktur Utama Perumda Jasa Yasa dan Lazuardi Firdaus sebagai Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa. Keduanya telah menjalani uji kelayakan dan kepatuhan, serta tes wawancara saat seleksi calon direksi Jasa Yasa.

Sementara itu, Direksi PT BPR Artha Kanjuruhan yang dilantik adalah PY Santoso sebagai Direktur Utama dan Agung Dariyanto sebagai direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan pada BPR Artha Kanjuruhan.

Baca juga: TPK hotel berbintang di Kota Malang 59,42 persen pada Juni 2023

Baca juga: Kota Malang inflasi 0,19 persen didorong kenaikan biaya pendidikan


Perumda Jasa Yasa membawahi sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Malang, seperti Pantai Ngliyep, Pantai Balekambang, Pemandian Metro, Pemandian Sumber Waras dan Pasar Wisata Dewi Sri.

Sanusi menambahkan Perumda Jasa Yasa diharapkan mampu mengoptimalkan dan mendayagunakan potensi yang dimiliki unit usaha, maupun dengan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

"Perumda Jasa Yasa harus mengoptimalkan dan mendayagunakan potensi dari unit usaha maupun aset yang dimiliki, sehingga kinerja perusahaan meningkat," kata Sanusi.

Sementara untuk PT BPR Artha Kanjuruhan, lanjut Sanusi, Direktur Utama dan Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

Kemudian, telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang kemudian dituangkan dalam Akta Notaris serta dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia menambahkan, jajaran jajaran Direksi PT BPR Artha Kanjuruhan untuk melakukan koordinasi aktif dan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, terutama terkait dengan langkah kebijakan dalam rangka menyehatkan perusahaan.

"Secara garis besar, baik Perumda Jasa Yasa maupun PT BPR Artha Kanjuruhan, memiliki tujuan yang sama, yakni untuk menjadi BUMD yang produktif dan dapat diandalkan Kabupaten Malang," katanya.

Oleh karena itu, seluruh komponen yang terlibat dalam pembangunan BUMD di Kabupaten Malang dapat menyatukan visi, saling mendukung, dan memperkuat kolaborasi serta kerja sama, baik dengan perangkat daerah maupun dengan BUMD lain yang ada di wilayah itu.

Hal tersebut bertujuan agar pendapatan dan laba BUMD Kabupaten Malang bisa terus meningkat yang pada akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang dan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

"Semoga dengan manajemen yang profesional, Perumda Jasa Yasa dan BPR Artha Kanjuruhan mampu mencapai tujuan BUMD yang sesungguhnya, yakni memberikan manfaat bagi perekonomian daerah," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang tingkatkan literasi digital sambut era society 5.0

Baca juga: KAI Daop 8 tutup tiga perlintasan sebidang di Kota Malang