Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan soal kasus korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah Riau No.6/2010 tentang pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional.

"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di kantor Kesra," kata Agung saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

"Iya mengenai rapat koordinasi," tambah Agung, yang datang didampingi anggota divisi hukum Partai Golkar, Rudy Alfonso.

Pada Juli 2012, Agung pernah memberikan keterangan mengenai kasus tersebut ke KPK dan menyatakan bahwa dia tidak mengadakan pertemuan dengan mantan staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, karena ia tidak mengenal Lukman.

Namun politisi partai Golkar itu mengakui bahwa ia menyelenggarakan rapat di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat terkait penyelenggaraan PON karena memang berada di bawah wewenangnya.

"Pertemuan yang saya lakukan dengan Gubernur Rusli Zainal adalah rapat koordinasi resmi, pihak pengundang adalah saya sebagai Menko," ungkap Agung pada Juli 2012.

Ia juga membantah mendapatkan uang RP500 juta untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON tersebut dan menyatakan tidak ada lobby yang melibatkan dirinya dalam pembangunan fasilitas PON yang telah menghabiskan APBD Riau Rp3,8 triliun sejak 2006 tersebut.

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dan 13 tersangka lain, 10 di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dalam kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6/ 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional.