Jakarta (ANTARA News) - Hasil kerja Komite Etik KPK pantas diapresiasi karena telah menemukan pelaku pembocoran draft Sprindik KPK untuk Anas Urbaningrum, kata Ketua SETARA institute Hendardi.
Namun, Hendardi melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan mesti ditelisik lebih lanjut motivasi tindakan pembocoran tersebut.
"Jadi tidak bisa hanya dipandang sebagai soal etik saja. Padahal motif tindakan pembocoran yang justru akan menjadi penentu jenis sanksi yang akan dikenakan," katanya.
Di sisi lain kerja Komite Etik tidak mampu atau sengaja tidak mau menelisik motivasi pembocoran baik dari Abraham maupun Sekretarisnya.
Sebelumnya Ketua Komite
Etik KPK Anies Baswedan mengatkaan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan
Pandu Praja terbukti melanggar kode etik pimpinan terkait bocornya
dokumen konsep surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas
Urbaningrum.
Disebutkan pula pelaku pembocoran adalah Wiwin Suwandi yang tugasnya adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.(U002)
Kerja Komite Etik KPK pantas diapresiasi
3 April 2013 19:59 WIB
Anies Baswedan (ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: