Samarinda (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur mempercepat proses sertifikasi aset.

"Kementerian ATR/BPN bersama Pemda terus mendorong percepatan sertifikasi aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanahnya," kata Hadi di Samarinda, Jumat.

Kerja sama dan dukungan dari Pemda, lanjut Hadi, sangat diharapkan untuk mempercepat program dari kementeriannya.

Kementerian ATR/BPN, menurut Hadi, telah menyelamatkan aset negara dengan estimasi nilai mencapai sekira Rp643,9 triliun lewat program sertifikasi itu. Tapi, Hadi mengakui masih terdapat sejumlah aset negara yang belum terdaftar sertifikatnya, seperti setu atau danau.

"Untuk itu, saya meminta seluruh pihak untuk memberikan data mengenai batas sempadan sungai, pantai, dan danau agar aset tersebut dapat ter-sertifikasi," katanya.

Terkait sertifikasi aset pemerintah daerah, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi mengakui program sertifikasi aset pemda di Kalimantan Timur masih berjalan lambat dengan hanya 20 persen aset yang sudah punya legalitas.

"Respon Pemda perlu didorong dan menjadi bahan evaluasi kami karena Kepala Kanwil KPK setiap triwulan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait percepatan," kata Wahyudi.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengakui Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, perlu segera berbenah terkait pertanahan dan pengamanan aset negara.

"Tentu apa yang dibutuhkan, kami sebagai pagar betis IKN berkomitmen senantiasa bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN," kata Sri Wahyuni.

Menteri ATR telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait sertipikasi aset BUMN dan Pemda di wilayah Kalimantan Timur, salah satunya di Samarinda, pada Kamis (4/8).

Baca juga: Menteri ATR: 34.000 ha tanah di IKN sudah berkepastian hukum
Baca juga: Menteri ATR: GTRA untuk percepat penyelesaian hambatan Reforma Agraria
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat Hak Pengelolaan beri kepastian hukum tanah IKN