Ia menegaskan, semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, sehingga proses hukum yang dilakukan harus dihormati.
Atas kejadian tersebut, si anak mengadu ke orang tua dan orang tua pun tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.
FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru.
FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang orang tuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak.
"Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas pendidikan anak tersebut," kata Heru Purnomo.
Sebelumnya pada Kamis (3/5), aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan guru yang menyebabkan korban menjadi buta. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Rejang Lebong mengatakan, kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong tersebut terjadi pada Selasa (1/8) pagi di lingkungan SMAN 7 Rejang Lebong yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
"Saat ini penyidik Polres Rejang Lebong sudah mengantongi identitas pelaku dan masih dalam pengejaran petugas, karena setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong
Baca juga: DPRD Bengkulu minta pelaku ketapel guru dihukum untuk efek jera
Baca juga: Dikbud Rejang Lebong evaluasi sistem penerimaan peserta didik baru
Baca juga: Guru dipukul kepala sekolah lapor polisi