Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mendorong proses hukum orang tua siswa yang ketapel mata guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, terus dikawal.

"FSGI mendorong proses hukum segera dilakukan oleh pihak kepolisian, karena bagaimanapun kekerasan oknum orang tua terhadap guru adalah perbuatan pidana. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, sehingga proses hukum yang dilakukan harus dihormati.
Adapun kasus kekerasan terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dengan kronologi awal seorang guru olahraga menegur peserta didik yang diduga merokok di kantin sekolah, tetapi diabaikan oleh siswa. Karena emosi, guru kemudian menendang anak yang diduga merokok tersebut dan mengenai bagian muka peserta didik.

Atas kejadian tersebut, si anak mengadu ke orang tua dan orang tua pun tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.

"Update terakhir, kedua pihak saling lapor kepolisian, guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak, dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan cacat permanen. Atas kejadian ini, FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika dilakukan dalam lembaga pendidikan," katanya.

FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru.
"Karena kejadian ini terjadi saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya di sekolah, dan peristiwa penyerangan orang tua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar," katanya.

FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang orang tuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak.

"Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas pendidikan anak tersebut," kata Heru Purnomo.


Sebelumnya pada Kamis (3/5), aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan guru yang menyebabkan korban menjadi buta. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Rejang Lebong mengatakan, kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong tersebut terjadi pada Selasa (1/8) pagi di lingkungan SMAN 7 Rejang Lebong yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

"Saat ini penyidik Polres Rejang Lebong sudah mengantongi identitas pelaku dan masih dalam pengejaran petugas, karena setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri," katanya.


Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong

Baca juga: DPRD Bengkulu minta pelaku ketapel guru dihukum untuk efek jera

Baca juga: Dikbud Rejang Lebong evaluasi sistem penerimaan peserta didik baru

Baca juga: Guru dipukul kepala sekolah lapor polisi