Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol. Teddy Minahasa atas hasil putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hasil putusan sidang etik Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah menjadi terdakwa terkait narkoba,

“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat.

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung pagi tadi di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Sidang banding KKEP tersebut dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Pol. Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol. Indra Miza.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Baca juga: Majelis Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Baca juga: Permohonan banding sidang etik Irjen Teddy Minahasa masih berproses


Dalam putusan KKEP Banding tersebut bahwa Teddy Minahasa memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 41.4 kilogram (kg) yang dilakukan Satnarkoba Polres Bukit Tinggi.

Selanjutnya, AKBP DP dengan dibantu Saudara SM alias A telah berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas kurang lebih seberat 5.000 gram, setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama Saudari LP alias A.

“Atas penjualan tersebut, pelanggar telah menerima keuntungan berupa uang 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp300 juta,” kata Ramadhan membacakan Hasil Putusan KKEP Banding.

Kemudian, bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.