"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada foto-nya," kata Lolly dalam sela-sela acara 'Media Gathering Bawaslu 2023' di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Hal ini menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.
Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Baca juga: MK tolak gugatan syarat pemilih sudah menikah meski belum dewasa
Baca juga: Bawaslu minta MK segera putuskan batas usia capres-cawapres
Lolly mengingatkan KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-e itu cukup. Tidak ada masalah," jelas Lolly.
Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman KTP-e. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.
Apalagi, Lolly menilai kini sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.
"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI pertanyakan urgensi ubah usia minimum capres-cawapres
Sebelumnya, pada Kamis (3/8), Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.
KPU, jelasnya, merasa KK memiliki kegunaan yang sama seperti KTP-e dalam konteks alat dokumen kependudukan. Terlebih KK telah digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pemula untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).