Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI mengusir Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro dari ruang sidang karena tersinggung terkait tudingan adanya sejumlah anggota dewan melakukan upaya pemalakan terhadap perusahaan itu.

Pengusiran Ismed diputuskan ketika akan memulai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV, PT RNI dan PT Kharisma Pemasaran Bersama PTPN, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Sebelum mengusir Ismed, Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana sempat meminta tanggapan dari sejumlah anggota dewan, dan sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuannya.

"Secara aklamasi hampir seluruh fraksi menyetujui. Jadi diputuskan saudara Ismed keluar dari ruangan sidang dan tidak diizinkan untuk mengikuti rapat," kata Erik Satrya.

Rapat yang membahas soal pengembangan komoditi karet dan sawit dimulai sejak pukul 13.00 WIB, namun sejak awal rapat diwarnai protes terhadap Ismed yang beberapa waktu lalu menyebutkan indikasi adanya sejumlah dewan yang diduga melakukan pemerasan terhadap RNI.

Protes anggota DPR terhadap Ismed yang baru menjabat di RNI kurang dari satu tahun tersebut, terjadi silih berganti.

Ada yang meminta Ismed mengklarifikasi kembali nama-nama yang pernah diungkapkannya kepada publik. Ada pula yang meminta nama baik diluruskan, dan ada yang akan memidanakan Ismed.

"Kami meminta saudara Ismed meminta maaf melalui media, dan meluruskan bahwa tuduhan yang dilakukannya terhadap anggota dewan tidak benar," kata anggota Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaja.

Pada kesempatan itu Azam juga sempat memutar rekaman suara percakapan Ismed ketika diwawancara secara eksklusif oleh salah satu media televisi yang didengarkan seluruh anggota sidang.

Pada rekaman itu Ismed mengklarifikasi antara lain bahwa ada permintaan salah seorang anggota dewan yang meminta dipasok sebanyak 20.000 ton gula.

Masih dalam rekaman wawancara tersebut Ismed juga menyebutkan bahwa praktik pemerasan sudah dilakukan oleh anggota dewan secara turun temurun terutama ketika hendak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RNI.

Mendengarkan rekaman berdurasi sekitar 10 menit itu langsung membuat gusar para anggota dewan karena merasa tidak pernah melakukan pemerasan.

"Saya sudah menjadi anggota dewan sejak 2004, tapi sampai sekarang saya tidak pernah memalak. Laporan saudara Ismed ini membuat citra buruk DPR di mata masyarakat," tegas Azam.


Minta maaf

Pada rapat tersebut, Ismed diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan.

"Saya tidak pernah menyebutkan nama, dan komisi. Saya sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan DPR, dan tidak pernah menyebutkan nama maupun inisial termasuk komisi DPR," ujar Ismed.

Pada kesempatan itu, Ismed juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR meskipun menurutnya permintaan maaf sebelumnya sudah pernah disampaikan melalui Badan Kehormatan DPR.

Namun pernyataan Ismed tersebut belum mampu mengobati rasa kecewa sebagian besar anggota dewan, sehingga mengusulkan agar Ismed dikeluarkan dari ruang sidang.

Setelah pimpinan sidang mengetuk palu, Ismed langsung bergegas meninggalkan ruangan setelah sebelumnya menyalami pimpinan sidang dan sejumlah anggota dewan.

Menanggapi pengusiran tersebut, Ismed mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari Komisi VI. "Itu merupakan hak dewan, dan saya mengerimanya," kata Ismed.
(R017/I007)