PN gelar sidang perdana gugatan mantan Ketua DPW Malut
4 Agustus 2023 14:43 WIB
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara (Malut) merekomendasikan empat nama untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Malut tahun 2024 mendatang. ANTARA Foto/Abdul Fatah
Ternate (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengelar sidang perdana gugatan mantan Ketua DPW PAN Iskandar Idrus dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Ternate, Jumat.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Haryanta didampingi Khadija A. Rumalean dan Moh. Yakob Widodo masing - masing selaku hakim hakim anggota terlihat Iskandar Idrus (Pengugat) hadir bersama kuasa hukumnya, Hairun Rizal.
Mantan Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Idrus sebagai penggugat sementara tergugat satuyakni Ketua Mahkamah Partai PAN, Muhammad Rizal, Tergugat dua Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno dan tergugat tiga yakni Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Hi. Wahab
Sebab, para tergugat maupun perwakilannya tidak hadir Majelis Hakim lalu menyampaikan akan dibuat Surat Panggilan (relaas) penyampaian secara resmi dan patut ke para pihak dalam hal ini tergugat untuk bersedia hadir di sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023.
"Apapun keputusan dari Pengadilan Negeri nantinya seperti apa kita tetap menghormati," kata Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Idrus dikonfirmasi usai sidang tersebut.
Diketahui, Iskandar Idrus melayankan gugatan ke DPP PAN lantaran merasa keberatan dengan keputusan DPP Partai PAN karena memberhentikan dirinya sebagai keanggotaan Partai PAN.
Menurutnya keputusan DPP PAN tersebut Inkonstitusional atau non prosedural yang bertentangan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Partai PAN dan Peraturan Partai Nomor 6 tahun 2020 dan juga keberatan dengan Mahkamah Partai yang tidak menerima gugatan dari Iskandar Idrus usai dirinya diberhentikan dengan tidak melaksanakan proses peradilan hingga putusan.
Menurut Iskandar semestinya Mahkamah Partai memanggil para pihak kemudian memeriksa mengadili dan kemudian memutus perkara tersebut apakah menolak atau mengabulkan.
Mahkamah Partai PAN malah tidak melaksanakan persidangan namun hanya menolak gugatan tersebut berupa selembar surat berisi perihal penolakan terhadap gugatan.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus mengundurkan diri dari Ketua DPW PAN Malut usai namanya dicoret dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI daerah pemilihan Malut.
"Sikap saya secara pribadi menyatakan mundur dari Ketua DPW PAN Malut dan sikap ini sudah saya sampaikan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan mundur yang sudah saya serahkan langsung ke ketum Zulkifli Hasan kemarin siang Jam 14.00 WIB di Komplek Widya Candra, Jakarta," kata Iskandar Idrus.
Pengunduran diri itu secara resmi diajukan Iskandar Idrus ke Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan berupa surat pengunduran diri bertanda tangan dibubuhi materai baru - baru ini.
Iskandar menjelaskan, ada dua alasan yang membuatnya memilih undur diri, diantaranya tidak diakomodir oleh Ketum Zulkifli Hasan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 mendatang dari tiga nama yang diakomodir yakni mantan anggota DPD RI 2 Periode, Abdurahman Lahabato, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Utara 2 Periode dan Nita Budi Susanti Istri mendiang Sultan Ternate ke - 48 Mudaffar Sjah.
Alasan kedua, yakni nama Nita Budi Susanti yang diakomodir dalam daftar Bacaleg DPR RI, menurut Iskandar, masuknya Nita Budi Susanti ditakutkan terjadi instabilitas politik khususnya di Kota Ternate berkaitan sering terjadinya pro dan kontra Nita Budi Susanti di internal Kesultanan Ternate.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Haryanta didampingi Khadija A. Rumalean dan Moh. Yakob Widodo masing - masing selaku hakim hakim anggota terlihat Iskandar Idrus (Pengugat) hadir bersama kuasa hukumnya, Hairun Rizal.
Mantan Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Idrus sebagai penggugat sementara tergugat satuyakni Ketua Mahkamah Partai PAN, Muhammad Rizal, Tergugat dua Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno dan tergugat tiga yakni Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Hi. Wahab
Sebab, para tergugat maupun perwakilannya tidak hadir Majelis Hakim lalu menyampaikan akan dibuat Surat Panggilan (relaas) penyampaian secara resmi dan patut ke para pihak dalam hal ini tergugat untuk bersedia hadir di sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023.
"Apapun keputusan dari Pengadilan Negeri nantinya seperti apa kita tetap menghormati," kata Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Idrus dikonfirmasi usai sidang tersebut.
Diketahui, Iskandar Idrus melayankan gugatan ke DPP PAN lantaran merasa keberatan dengan keputusan DPP Partai PAN karena memberhentikan dirinya sebagai keanggotaan Partai PAN.
Menurutnya keputusan DPP PAN tersebut Inkonstitusional atau non prosedural yang bertentangan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Partai PAN dan Peraturan Partai Nomor 6 tahun 2020 dan juga keberatan dengan Mahkamah Partai yang tidak menerima gugatan dari Iskandar Idrus usai dirinya diberhentikan dengan tidak melaksanakan proses peradilan hingga putusan.
Menurut Iskandar semestinya Mahkamah Partai memanggil para pihak kemudian memeriksa mengadili dan kemudian memutus perkara tersebut apakah menolak atau mengabulkan.
Mahkamah Partai PAN malah tidak melaksanakan persidangan namun hanya menolak gugatan tersebut berupa selembar surat berisi perihal penolakan terhadap gugatan.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus mengundurkan diri dari Ketua DPW PAN Malut usai namanya dicoret dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI daerah pemilihan Malut.
"Sikap saya secara pribadi menyatakan mundur dari Ketua DPW PAN Malut dan sikap ini sudah saya sampaikan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan mundur yang sudah saya serahkan langsung ke ketum Zulkifli Hasan kemarin siang Jam 14.00 WIB di Komplek Widya Candra, Jakarta," kata Iskandar Idrus.
Pengunduran diri itu secara resmi diajukan Iskandar Idrus ke Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan berupa surat pengunduran diri bertanda tangan dibubuhi materai baru - baru ini.
Iskandar menjelaskan, ada dua alasan yang membuatnya memilih undur diri, diantaranya tidak diakomodir oleh Ketum Zulkifli Hasan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 mendatang dari tiga nama yang diakomodir yakni mantan anggota DPD RI 2 Periode, Abdurahman Lahabato, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Utara 2 Periode dan Nita Budi Susanti Istri mendiang Sultan Ternate ke - 48 Mudaffar Sjah.
Alasan kedua, yakni nama Nita Budi Susanti yang diakomodir dalam daftar Bacaleg DPR RI, menurut Iskandar, masuknya Nita Budi Susanti ditakutkan terjadi instabilitas politik khususnya di Kota Ternate berkaitan sering terjadinya pro dan kontra Nita Budi Susanti di internal Kesultanan Ternate.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: